Aturan Pemusnahan Barang Impor Kudu Dikaji Ulang

Konsumen Tekor, Negara Nggak Dapat Apa-apa Tuh

Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.
Barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada 10-15 Oktober 2023.

RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah mesti memperbaiki regulasi terkait barang impor ilegal. Khususnya, barang yang dibeli perorangan dari luar negeri. Sebab, aturan itu disinyalir tak memberikan manfaat, baik untuk negara maupun konsumen.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Trubus Rahadiansyah menilai, aturan untuk mengantisipasi barang impor ilegal harus diatur lebih jelas. Menurutnya, kebijakan saat ini belum rinci sehingga merugikan konsumen yang ber­belanja di luar negeri.

“Karena saat barangnya masuk ke Indonesia dicap sebagai barang impor ilegal dan harus dimusnahkan. Padahal, bisa jadi mereka beli secara resmi, tapi tidak tahu aturan di Indonesia,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka, Minggu (31/3/2024).

Trubus menegaskan, aturan pemusnahan barang impor ilegal harus dikaji ulang. Khususnya untuk barang-barang dari luar negeri yang dibeli oleh per­orangan. Hal ini bisa dibuatkan aturan khusus.

“Misalnya, barang tersebut bisa ditebus kembali dengan dikenakan pajak khusus. Sehingga barang tidak mubazir dan tetap bisa dimanfaatkan. Negara juga dapat pemasukan dari pajak ketimbang barangnya dimusnah­kan (tidak dapat apa-apa-red),” ujar Trubus.

Untuk menjaga daya beli terhadap barang lokal, lanjut Trubus, Pemerintah juga bisa menaikan pajak barang impor yang masuk ke Indonesia. Na­mun, pengenaan pajak ini jangan sampai menyalahi aturan perda­gangan internasional.

“Jangan sampai nanti produk kita masuk ke negara orang juga kena anti dumping karena kita kenakan harga tinggi terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia,” tegas Trubus.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan total nilai pabean sebe­sar Rp 9,33 miliar di Kabu­paten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). Proses pemusnahan dilakukan dengan merusak dan sebagian dibakar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menga­takan, barang-barang yang di­musnahkan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.

“Kami melindungi konsumen agar tidak dirugikan barang-barang yang tidak tepat dan tidak memenuhi syarat. Dan tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Zulhas di Bogor, Kamis (28/3/2024).

11 komoditi yang dimusnah­kan tersebut di antaranya tidak memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang.

Secara terperinci komoditi tersebut antara lain, produk ter­tentu (elektronika) asal Thailand senilai Rp 266 juta, bubuk cabe dan pasta cabe asal China senilai Rp 1,4 miliar, bubuk cokelat asal Malaysia Rp 597 juta, kecap asal Singapura senilai Rp 700 juta dan saus sambal asal Thailand Rp 242 juta.

Selanjutnya, cokelat cair asal Malaysia senilai Rp 447 juta, produk kehutanan asal Jepang Rp 452 juta, produk tertentu (elektronika) asal China sekitar Rp 100 juta, modul fotovoltaik silikon kristalin (solar panel) asal China Rp 1 miliar, konsen­trat jus apel asal India dan China Rp 1,5 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pemusnahan ba­rang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Permendag Nomor 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Im­por Setelah Melewati Kawasan Pabean.

Setidaknya terdapat 11 peru­sahaan yang dikenakan sanksi. Terhadap perusahaan tersebut Pemerintah memberikan teguran dan barang yang melanggar ketentuan dimusnahkan.

“Kita tegur agar tidak mengu­langinya lagi. Terhadap barang kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izin­nya,” ujarnya.https://berikanlah.com/wp-admin/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*