Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak warga negara Indonesia (WNI) ternyata memilih untuk menjadi warga negara Singapura belakangan ini. Sepanjang 2019-2022 saja, sudah ada 3.912 WNI yang hijrah ke negara tetangga tersebut.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memperkirakan jumlah WNI yang pindah menjadi WN Singapura mencapai 1.000 orang per tahun. Tren ini membuat pemerintah cukup khawatir karena Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk berebut orang-orang pintar.
“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” katanya beberapa waktu lalu dalam Festival Gen Z 2023 by CentennialZ.
Kesejahteraan diduga menjadi alasan utama para WNI itu pindah menjadi WN Singapura. Singapura dianggap memiliki lapangan kerja yang lebih banyak dengan tawaran gaji yang lebih besar.
Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kinerja investasi di Indonesia sebenarnya terus membaik. Dia mengatakan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang terserap adalah sebanyak 849.181 orang.
Angka penyerapannya pun terus bertumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuartal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang.
“Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusan lah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar, ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar 10 tahun balik lagi ke Indonesia,” kata Bahlil.
Prosedur dan Biaya Pindah ke Singapura
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk bisa menjadi WN Singapura. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.
Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.
Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000. https://perjuangangila.com/