Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Seyogianya, kebijakan itu akan diberlakukan efektif mulai musim penangkapan ikan tahun 2024 ini, tapi diundur ke tahun 2025.
Penundaan itu ditetapkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023) tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono pun buka suara dan membeberkan alasan pihaknya kembali menunda pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Alasannya, karena infrastruktur yang belum lengkap, serta masih kurangnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat nelayan.
“Sebetulnya ini bukan penundaan dalam arti yang gimana, bahwa PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2023 itu prosesnya 2 tahun, dan itu didasari sektor perikanan ini harus berkelanjutan,” kata Trenggono dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (8/1/2024).
Trenggono mengatakan, rencananya PP 11/2023 tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota memang ditargetkan berjalan di Januari 2024 ini, namun karena masih dibutuhkan infrastruktur yang lengkap dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan, maka pihaknya memutuskan aturan ini baru betul-betul akan berjalan di tahun 2025.
“Rencananya kita targetkan Januari kita jalankan, untuk menjalankan PP 11/2023 itu dibutuhkan infrastruktur yang lengkap. (Lalu) bagaimana kita bisa mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat baik itu pelaku usaha ataupun masyarakat nelayan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, monitoring seluruh kapal juga harus teridentifikasi dengan baik, “supaya seluruh penangkapan itu bisa dihitung, dan seluruh penangkapan bisa diketahui jenis yang ditangkap dan seterusnya.”
“Ketiga, kita juga bisa menyampaikan bahwa yang dibutuhkan oleh pasar itu jenis-jenis (ikan) apa saja. Nah yang keempat tentu seluruh tangkapan itu bisa dimonitor. Ini yang yang harus kita siapkan, termasuk pelabuhan-pelabuhan pendaratan,” imbuhnya.
Trenggono menyebut pelabuhan-pelabuhan pendaratan saat ini masih belum bisa dibilang siap. “Ini memang harus dikoreksi semua,” tutur dia.
Oleh karena itu, kata Trenggono, pihaknya berpikir untuk menunda penerapan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di tahun 2024 ini. Sebab, akan disiapkan dulu seluruh infrastrukturnya sampai kemudian betul-betul tidak akan yang kurang lagi.
“Nah itu lah, saya berpikir bahwa di tahun 2024 ini belum bisa kita terapkan, dengan demikian 2025 baru betul-betul bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. https://clasicccop.com/