Lama Tak Terdengar, Veri AFI Dikerjai Pinjol Ilegal dengan Modus Ngeri

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah sekian lama tak terdengar di dunia tarik suara, Veri AFI jadi korban pinjaman online (pinjol ilegal). Kabarnya, Veri sempat mendapati sejumlah uang masuk ke rekeningnya dari pinjol tersebut.

Peristiwa ini berawal pada saat Veri berniat mencari platform pinjol untuk modal usaha. Celakanya, Veri sendiri tidak bisa membedakan mana pinjol yang legal dan sebaliknya.

Karena minimnya pemahaman tersebut, maka pelantun lagu Dendang Riau ini dengan mudah mengikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi pinjol ilegal. Dia mengunggah foto KTP, dan melakukan registrasi.

Setelah dia melihat simulasi pinjaman, Veri langsung membatalkan niatnya untuk meminjam dana.Namun tepat pada 14 Desember lalu Veri AFI mendapat tagihan pinjol. Tak lama setelah itu mulai menyebarkan data foto wajah dan KTP-nya.

Terlebih Veri AFI tak pernah tahu nama pinjol yang tiba-tiba menagihnya itu.

“Saya tanya kapan pinjamnya karena saya tidak pernah meminjam dan tidak pernah dengar nama aplikasinya. Akhirnya saya bayarkan nominal tagihan tersebut karena tidak mau data saya disebarkan,” ujar Veri seperti dikutip detik.com.

“Keesokan harinya mulai banyak tagihan-tagihan fiktif serupa, di situ saya mulai mengecek history mobile banking saya. Ada beberapa jumlah uang yang masuk beberapa hari sebelumnya. Saya cek aplikasi-aplikasi yang belum saya uninstall dan tidak ada nama produk atau aplikasi yang dimaksud,” lanjut Veri AFI.

Kasus Veri AFI mengingatkan kita tentang pentingnya literasi keuangan, terutama seputar pinjol dan instrumen lainnya. Berikut adalah perbedaan antara pinjol legal dan ilegal yang penting untuk diketahui.

Penawaran produk

  • Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
  • Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang kurang transparan.

Pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam

  • Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
  • Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

Beban Bunga

  • Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
  • Pinjol Ilegal: Bunga dan denda tidak jelas, tidak sesuai ketentuan AFPI.

Identitas Pinjol

  • Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

Perlindungan Konsumen

  • Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
  • Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan pengaduan.

Akses Gawai Peminjam

  • Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
  • Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

Penagihan

  • Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
  • Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

Risiko Gagal Bayar

  • Pinjol Legal: Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
  • Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.

Dengan memahami perbedaan ini, peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan pinjol ilegal dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan. https://tehmasnisdingin.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*